Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BEM Nusantara: Perpol 10/2025 Justru Untuk Kepastian Hukum
Kamis, 25 Desember 2025 14:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan tentang kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu menilai, perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Kata dia, peraturan tersebut bersifat konstitusional. Keberadaan Perpol ini, dinilainya hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian alias tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun tidak melarang anggota aktif Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan internal yang jelas dan administratif.
Muksin menyampaikan, pembacaan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum yang dibangun MK dalam Putusan Nomor 114 PUU XXIII 2025.
Baca juga : Menag: Natal 2025 Momentum Pulihkan Keluarga, Fondasi Bangsa dan Iman
Menurutnya, putusan tersebut menekankan penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Undang Undang Polri, bukan pembatasan absolut terhadap mekanisme penugasan internal.
"Kita perlu membedakan antara larangan normatif yang bersifat eksplisit dengan penataan administratif yang menjadi kewenangan institusi. Dalam konteks ini, Perpol harus dibaca sebagai instrumen teknis," ujar Muksin di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Dia melihat, regulasi turunan seperti Perpol tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK dan tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang undang. Muksin juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam membaca isu.
Dia menilai perdebatan publik kerap terjebak pada potongan norma tanpa melihat keseluruhan bangunan hukum.
Baca juga : KMI: Perpol 10/2025 Langkah Transisi Konstitusional Kapolri
"Kalau kita membaca secara utuh, putusan MK berbicara soal kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Perpol kemudian berfungsi mengatur tata cara internal agar tidak terjadi kekosongan pengaturan," kata Muksin.
Ia menambahkan ruang diskusi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusional. Namun, menurutnya, pengujian terhadap norma perlu dibedakan dengan penilaian terhadap implementasi.
"Dalam tradisi hukum, norma dan praktik itu dua hal yang berbeda. Kritik harus diarahkan secara presisi agar diskursus publik tetap sehat," ucapnya.
Muksin berharap, pembahasan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat terus dilakukan secara rasional dan berbasis kajian hukum. Ia menilai pendekatan tersebut akan membantu masyarakat memahami posisi putusan MK, kewenangan lembaga, serta fungsi peraturan pelaksana dalam sistem hukum nasional.
Baca juga : Wihaji Tegaskan KB Adalah Hak Perempuan Untuk Kehamilan Sehat dan Aman
Muksin mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi secara objektif tentang implikasi aturan ini. Ia menilai dialog berbasis fakta akan memperkuat pemahaman publik tentang hubungan antara Perpol 10 Tahun 2025 dan Putusan MK.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol 10 Tahun 2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril Ihza dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya