Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK Masih Tunggu Nilai Kerugian Negara Dari BPK
Senin, 5 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
“Penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti, yang ditemukan di kantor MT di wilayah Jakarta,” ungkap Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menyatakan, penyidik telah mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hal itu kini sedang dianalisa dan didalami.
“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” tutur Budi.
Baca juga : OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi DSI
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima MT, oleh stafnya.
Budi menyatakan, jika terbukti memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegasnya.
Baca juga : Perayaan Di Jakarta Digelar Sederhana, Sampah Malam Tahun Baru Menurun Drastis
Komisi antirasuah juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari MT.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen.
KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar Amerika (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel.
Baca juga : Arsenal Lebih Hebat Dari ‘The Invincibles’
Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan komposisi kuota haji reguler menjadi haji khusus. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya