Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia mengaku sudah pulih pasca menjalani operasi kedua.
“Alhamdulillah, sudah mulai pulih,” ujar Nadiem di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Saat memasuki ruang sidang, Nadiem sempat menyapa kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang menghadiri persidangan. Keduanya sempat mencium pipi Nadiem.
Baca juga : Kehidupan Aceh Perlahan Pulih
Selain kedua orangtua Nadiem, sejumlah tokoh kenamaan juga tampak hadir di ruang sidang. Di antaranya, Jajang C Noer, Christine Hakim, Riri Riza, Mira Lesmana, hingga DJ Donny.
Ruang sidang sendiri dipenuhi driver Gojek yang datang untuk memberikan dukungan moril kepada salah satu pendiri perusahaan grab sharing tersebut.
Usai melepaskan borgol yang melingkar di kedua lengannya, Nadiem lekas melepaskan rompi warna merah muda khas tahanan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya dia duduk di bangku terdakwa.
Baca juga : Siap Jalani Sidang, Eks Wamenaker Noel: Saya Petarung
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem sudah dua kali ditunda. Sebab, dia dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Baca juga : Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan
Ketiganya adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus ini, Jaksa menyebut Nadiem cs telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya