Dark/Light Mode

Diungkap Jaksa Di Persidangan, Penukar Valas Rp 68 M Orang Dekat Nurhadi

Selasa, 6 Januari 2026 06:35 WIB
Suasana sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA serta dugaan TPPU dengan terdakwa Nurhadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA serta dugaan TPPU dengan terdakwa Nurhadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, pada 23 November 2015, YDH kembali menukarkan Rp 2,993 miliar menjadi 309 ribu dolar Singapura yang dipecah menjadi empat nota. 

Adapun CP, mantan staf RH di PT HEI, melakukan penukaran pertama sebesar 49 ribu dolar Singapura menjadi Rp 475,3 juta pada 22 Desember 2015. 

Penukaran kedua dilakukan pada 19 November 2015, yakni 309 ribu dolar Singapura menjadi Rp 3 miliar, yang dipecah menjadi lima nota. 

Dengan demikian, total transaksi penukaran valas dari ketiga perusahaan money changer tersebut mencapai Rp 68 miliar. 

Baca juga : 2 Perusahaan Jumbo Akan Melantai Di BEI

Menanggapi kesaksian M, Nurhadi menyatakan keberatan. Ia membantah pernah menerima uang di rumah Jalan Hang Lekir. 

Nurhadi menyatakan, sejak penggeledahan pada 20 April 2016, ia telah pindah ke kawasan Kemang. Nurhadi juga menyebut istrinya, TZ, tidak mungkin bertemu M, karena keduanya merupakan aparatur sipil negara (PNS) yang bekerja pada jam kantor. 

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji kemudian meminta M menegaskan kembali keterangannya. M tetap pada keterangannya. 

Sementara kuasa hukum Nurhadi, Rujito menyatakan, uang hasil penukaran valas dari money changer tidak mengalir kepada kliennya maupun istri Nurhadi. 

Baca juga : Jakarta Dituntut Ketat Dan Efisien Kelola Anggaran

Ia menegaskan, hingga kini belum terungkap adanya aliran dana ke Nurhadi. Pembuktian akan dilakukan melalui uji forensik auditor pada persidangan selanjutnya. 

Jaksa KPK mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara hukum di MA dalam kurun 2013 hingga 2019. 

Uang tersebut diduga diterima melalui menantunya, RH, serta sejumlah pihak lain dengan menggunakan rekening pihak ketiga dan perusahaan. 

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 452 miliar, yang berasal dari hasil suap dan gratifikasi. 

Baca juga : Inter Akhiri Kutukan Bologna

Nurhadi sebelumnya telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 49 miliar terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan. 

Sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, KPK kembali menangkapnya, Minggu (29/6/2025). Ia kembali ditahan dengan status tersangka TPPU. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.