Dark/Light Mode

KUHP Yang Baru Tidak Melarang Kritik Pemerintah

Selasa, 6 Januari 2026 07:50 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman. 

Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegasnya. 

Baca juga : Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Serukan Pentingnya Politik Damai

Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Terpenting, publik bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. “Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Terkait pasal perzinahan atau kumpul kebo, lanjut dia, bukanlah hal baru. Aturan ini sudah ada dalam KUHP sebelumnya, tapi lebih disempurnakan lagi.

Menurutnya, pada KUHP lama, pasal perzinaan hanya fokus mengatur relasi pernikahan suami istri yang sah secara hukum. Sementara di KUHP yang baru, aturannya diperluas ke perlindungan anak. 

“Karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ucap Supratman. 

Baca juga : Buntut Kasus Korupsi, Kekayaan Nadiem Melorot Rp 4 Triliun

Selain itu, KUHP lama maupun KUHP baru sifatnya hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan. “Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ungkapnya. 

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan penjelasan terkait isu demonstrasi yang juga kerap disalahpahami publik. Ia menegaskan ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum. 

“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward. 

Ia menjelaskan kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat melakukan pengaturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keamanan. Dengan demikian, hak untuk berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lainnya, seperti pengguna jalan dan warga sekitar lokasi unjuk rasa. 

Baca juga : Hari Pertama Sekolah Di Aceh Tamiang, Siswa Belajar Di Tenda

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya. 

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Edward menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Pemerintah, kata dia, membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.