Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Eks Dirut PT ASDP Kuatkan Franka
Senin, 12 Januari 2026 14:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum eks Mendikbusristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP yang menghadiri sidang putusan sela tersebut, tampak menenangkan istri Nadiem, Franka Franklin.
Ira terlihat memberi semangat kepada Franka dengan menggenggam erat tangannya.
Baca juga : Hakim Tak Menerima Eksepsi Nadiem, Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian
"Saya teman keluarganya Mas Nadiem, sudah lama. Datang sebagai teman, untuk mendoakan yang terbaik," ujar Ira.
"Mendoakan," Franka, menimpali.
Sejak datang, Ira duduk di bangku pengunjung sidang bersama keluarga Nadiem. Dia duduk bersama orang tua Nadiem, yakni Nono Makarim dan Atika Algadrie, juga bersama Franka.
Baca juga : Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dari kasus ini, dia turut diperkaya sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya