Dark/Light Mode

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Kamis, 31 Januari 2019 16:24 WIB
Tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu-Sumut, Thamrin Ritonga. (Foto: Dok KPK).
Tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu-Sumut, Thamrin Ritonga. (Foto: Dok KPK).

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Pangonal sebagai tersangka. Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy, di mana uang sebanyak Rp 500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018. Thamrin pun diduga mengkoordinir proyek di Labuhanbatu.

Baca juga : Kebijakan Bagasi Berbayar Ganggu Sektor Pariwisata

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Menteri Sofyan Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah

Sedangkan, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.