Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Sofyan Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah

Jumat, 25 Januari 2019 12:44 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 300 sertipikat dari Program Redistribusi Tanah yang berasal dari Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak, serta 225 sertipikat dari program Konsolidasi Tanah yang berasal dari Kabupaten Pandeglang.
Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 300 sertipikat dari Program Redistribusi Tanah yang berasal dari Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak, serta 225 sertipikat dari program Konsolidasi Tanah yang berasal dari Kabupaten Pandeglang.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus menekan aksi konflik atau sengketa tanah masyarakat di daerah, dengan membagikan sertipikat redistribusi dan konsolidasi tanah. Pemberian ini diharapkan tidak ada lagi konflik tanah di masyarakat. 

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemberian dua jenis sertipkat ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang ditetapkan pemerintah. Sofyan membagikan 8.225 sertipikat tanah di tiga daerah Provinsi Banten. 

Program ini merupakan upaya penataan kembali lahan dan memberi kepastian hukum terhadap tanah masyarakat. Dengan begitu, Sofyan berharap tidak ada lagi sengketa tanah. 

“Sebelumnya, tanah-tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama. Untuk memberi kepastian hukum atas tanah tersebut, maka diterbitkanlah sertipikat hasil redistribusi dan konsolidasi,” kata Sofyan, di Pandeglang, kemarin. 

Baca juga : Jokowi Bagikan 257 Sertifikat Tanah Wakaf

Rinciannya, 8.225 sertipikat itu meliputi 225 sertipikat untuk konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Sedangkan 8.000 sertipikat lainnya merupakan hasil kegiatan redistribusi yang diperuntukan bagi Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.000 sertipikat, dan untuk Kabupaten Serang dan Lebak yang masing-masing mendapat 3.000 sertipikat. 

Sofyan  mengungkapkan, selama ini banyak tanah masyarakat belum memiliki legalitas atas tanahnya. Belum lagi soal sulitnya mendapat sertipikat yang proses kepengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun. 

“Namun dengan adanya pengakuan dari pemerintah melalui sertipikat, maka masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut, untuk kegiatan yang lebih produktif,” ujarnya. 

Sofyan menjelaskan, sertipikat itu bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di desa. Caranya, mereka bisa menggadaikan sertipikat tanah tersebut ke bank, dan hasilnya bisa dipakai untuk membuka usaha. 

Baca juga : Di Jakarta, Mau Nikah Kudu Punya Sertifikat Layak Kawin

“Melalui sertipikat ini diharapkan bisa menjadi akses modal. Namun kalau tidak ada usaha, jangan dijadikan jaminan bank. Karena kalau dipaksakan, maka sertifikat hilang tanah juga hilang. Kemudian jangan juga digunakan untuk membeli hal yang tidak produktif,” jelasnya. 

Di hadapan warga Banten, Sofyan juga mengungkapkan optimismenya bisa melebihi target mencetak sertipikat gratis bagi masyarakat. dia bilang, pada tahun 2018 pemerintah menargetkan, sekitar 7 juta sertipikat dan BPN berhasil menerbitkan 9,3 juta sertipikat. “Sedangkan untuk tahun 2019 kami targetkan 9 juta. Mudah-mudahan bisa mencapai 11 sampai 12 juta sertipikat,” tegasnya. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Banten, Andi Tenri Abeng menyebutkan, pemberian 8.000 sertipikat redistribusi lahan meliputi 8 desa di Kabupaten Serang, 7 desa di Kabupaten Lebak, dan 2 desa di Kabupaten Pandeglang. 

“Sedangkan 225 sertipikat konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar. Lahan tersebut kini menjadi kampung reforma agraria dan akan menjadi per¬contohan diprogram redistribusi tahun 2019,” jelasnya. 

Baca juga : Kementerian Pertahanan Paling Tak Patuh LHKPN

Selain itu, lanjut Andi, pihaknya juga telah menyelesaikan sertifikat Hak Pakai untuk lokasi latihan pertempuran hutan, ralasuntai, dan kawasan pertahanan Kopassus di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu seluas 100 hektar. 

“Tanah  tersebut berasal dari hasil optimalisasi tanah yang terindikasi terlantar seluas 250 hek-tar dari sebagian HGU atas nama PT. Prama Nugraha. Masih ada 150 hektar lagi, yang rencananya akan dijadikan kegiatan reforma agraria,” bebernya. Dir 

Di tempat yang sama, Gubernur Banten Wahidin Halim menambahkan, masyarakat kini lebih beruntung. Karena mengurus legalitas lahan saat ini lebih mudah. Bahkan beberapa di-antaranya ada yang mendapat secara gratis. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.