Dark/Light Mode

Perpres Pengamanan Objek Vital Negara Segera Dirilis

Sabtu, 19 Januari 2019 17:27 WIB
Menko Polhukam, Wiranto sesaat setelah Rakortas Tingkat Menteri yang membahas Rancangan Perpres Tentang Objek Vital Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/1). (Foto: Twitter @Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam, Wiranto sesaat setelah Rakortas Tingkat Menteri yang membahas Rancangan Perpres Tentang Objek Vital Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/1). (Foto: Twitter @Kemenko Polhukam RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengamanan objek vital negara terus digodok. Dalam Perpres tersebut, yang menjadi penekanan adalah perbedaan antara pengamanan objek vital nasional dan objek vital strategis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan Perpres soal pengamanan objek vital negara.

Baca juga : ASDP Garap Sektor Pariwisata

“Kita lagi membahas masalah-maslaah yang menyangkut perundang-undangan, karena ada rancangan Perpres dalam empat tahun ini belum selesai karena masih ada perbedaan pemaha￾man mengenai pengamanan objek vital nasional dan objek vital nasional strategis,” ujar Wiranto usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Rancangan Perpres Tentang Objek Vital Nasional dan Objek Vital Nasional Strategis di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/1).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, ada banyak hal yang menjadi perbedaan antara objek vital nasional dengan objek vital berskala nasional yang strategis, yaitu siapa yang bertanggung jawab, pembagiannya bagaimana, petanya bagaimana.

Baca juga : AP II Terus Kembangkan Millenial Travel Experience

Lalu nanti dalam rangka pengamanannya itu sendiri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang membantu mengelola objek vital itu. “Namun, alhamdulillah perbedaan-perbedaaan tersebut sudah selesai dibahas. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan perpres tersebut,” kata Wiranto.

Menko Polhukam menjelaskan, mengenai objek vital nasional pengelolanya adalah internal. Di mana semua kementerian dan lembaga bisa menentukan objek vital nasional kalau ada masalah serta dapat melakukan pengamanan dengan meminta bantuan kepada polisi.

Baca juga : AP II Terus Persiapkan Pengembangan Bandara Jenderal Besar Soedirman

Sedangkan objek vital nasional yang bersifat strategis katanya, memiliki ketentuan dan syarat. Seperti objek-objek pertahanan negara, gudang-gudang polisi, pelabuhan-pelabuhan angkatan laut dan angkatan udara, dan sebagainya.

Oleh karena itu, dibutuhkan satu ketentungan berupa Peraturan Pemerintah dalam hal pengamanannya. Lalu pengamanannya bagaimana, apakah Polisi atau TNI?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.