Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Suap DOKA

Bupati Bener Meriah Sertijab Di Tempat Parkir Pengadilan

Selasa, 4 Desember 2018 12:49 WIB
Ahmadi memeluk keluarganya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)
Ahmadi memeluk keluarganya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelataran depan ruang tahanan di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta tampak ramai. Puluhan orang duduk lesehan di karpet. Menyantap nasi kotak bareng-bareng. Diselingi obrolan dalam bahasa daerah.

Menjelang sidang pembacaan vonis, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menyambut kedatangan wakilnya, Tengku Sarkawi dan para pendukung. “Banyak orang yang datang, sehingga tidak tertampung di ruang tunggu (tahanan). Kita memilih di parkiran mobil,” kata Ahmadi. Penjaga tahanan mengizinkan. 

Baca juga : Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar

 Sejak ditangkap dan ditahan KPK, baru kali ini Ahmadi dan Sarkawi bertemu. “Dulu beliau (Sarkawi) pernah datang ke ruang tahanan Guntur. Tapi tak bisa bertemu. Baru ini kami bertemu,” kata Ahmadi.  Pertemuan ini pun seperti serah terima jabatan (sertijab) kepada Sarkawi yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Muhtaruddin turut menyaksikan. 

 Pada kesempatan ini, Ahmadi menitip pesan kepada penggantinya. "Lanjutkan kepemimpinan saya di Bener Meriah. Wajar kan karena saya bakal divonis. Kemarin saya bupati, tapi sepertinya hari ini (kemarin—red) saya akan meletakkan jabatan itu melalui palunya hakim. Lanjutkan visi misi kita," katanya.  

Baca juga : Dapat Pesangon Dari KPK 200 Juta, Setahun Habis

Usai pertemuan, Ahmadi dan pendukungnya naik untuk mengikuti sidang pembacaan putusan. Majelis hakim memutus Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Rp1 miliar terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.