Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Saran Komisi III Soal Pemberantasan Narkoba
Polri Diminta Fokus Kejar Jaringan Besar
Jumat, 2 Januari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan memuji kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Prestasinya, sebanyak 64.046 orang ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti mencapai 590 ton atau senilai Rp 41 triliun.
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai, capaian tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Upaya tersebut harus terus ditingkatkan karena peredaran narkoba masih berlangsung sangat masif dan mengancam generasi bangsa.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pengedar kecil, apalagi sekadar pemakai. Polri harus terus didorong untuk fokus membongkar jaringan besar dan menangkap bandar utama yang menjadi aktor kunci dalam kejahatan narkotika.
Baca juga : Kapolri Cek Perayaan Malam Tahun Baru Di Bundaran HI
“Yang harus dikejar adalah bandar-bandar besar. Jika bandarnya tidak disentuh, mata rantai peredaran narkoba tidak akan pernah putus,” tegas politikus PKB yang akrab disapa Hasbi ini.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba. Tidak boleh ada aparat yang menjadi beking atau terlibat dalam jaringan narkoba. “Jika ada aparat yang terlibat, harus ditindak tegas, dipecat, dan dijerat pidana,” tegasnya.
Hasbi berharap, Polri dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan seluruh pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Langkah ini demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” tandasnya.
Baca juga : 2026, Kementan Wujudkan Hilirisasi Sektor Perkebunan
Senada, anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia mengapresiasi upaya aparat penegak hukum mengungkap banyak kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Data tersebut dapat dijadikan tolok ukur dan bahan evaluasi untuk langkah-langkah pada 2026.
“Data tersebut juga sejalan dengan tingginya jumlah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba yang ditangkap serta menjalani hukuman penjara sepanjang tahun ini,” ujar Meity dalam keterangannya, Kamis (1/1/2025).
Meity berharap aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Peredaran barang haram terus terjadi di masyarakat bahkan dalam lapas dan rumah tahanan (rutan) yang melibatkan narapidana serta oknum petugas.
Baca juga : Gerindra Kaltara Gelar Doa Bersama Dan Santunan Yatim
“Kami menemukan narapidana kasus narkoba selalu lebih besar dibandingkan narapidana umum. Jumlahnya bisa mencapai 60 hingga 70 persen dari total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas),” ungkap dia.
Ke depan, selain edukasi yang lebih intensif, Meity menekankan pentingnya peningkatan upaya pencegahan melalui pendekatan sosial dan ekonomi. Karena sebagian besar narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba berasal dari kelompok ekonomi bawah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya