Dark/Light Mode

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Terbirit-Birit Usai Diperiksa KPK

Selasa, 10 Maret 2020 20:38 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

Deddy merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun pada pemanggilan Selasa (10/3) ini ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Deddy didalami keterangannya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

Deddy yang diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Dia lebih memilih terbirit-birit meninggalkan kantor KPK.

"Tanya penyidik aja. Enggak ada (keterangan), udah ya, enggak ada, oke ya," ucap Deddy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa pukul 15.50 WIB.

Baca juga : Zulhas Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Legislator Demokrat Diperiksa KPK

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Baca juga : Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewas KPK

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.