Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. Riefky diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IMR (eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Baca juga : Bandingkan Kampus Negeri dan Swasta, Politisi Demokrat Ini Dikritik
Penyidik masih melengkapi berkas perkara Imam dalam perkara ini. Rabu (8/1), KPK rampung melengkapi berkas perkara tersangka asisten pribadi eks Menpora, Miftahul Ulum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
Baca juga : Kesenggol IPDN, KPK Garap Pemeriksa BPK
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga menerima Rp 14,7 miliar.
Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp 26,5 miliar.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Garap Staf Kemenpora
Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya