Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan Bahagia Sekaligus Kecewa

Selasa, 10 Maret 2020 20:53 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan saat dinyatakan bebas dari tahanan di kantor Kejagung, Selasa (10/3). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan saat dinyatakan bebas dari tahanan di kantor Kejagung, Selasa (10/3). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku merasa bahagia sekaligus kecewa dengan pembebasannya.

"Hari ini saya merasa bahagia sekali, bahagia untuk saya sendiri dan untuk keluarga," ucap Karen usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/3) malam.

Kecewanya, Karen sudah 1 tahun 5 bulan 15 hari mendekam dalam penjara. Padahal, dia menilai kasusnya dipaksakan.

"Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," sesalnya saat diwawancara di basement 2A Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga : Bebas dari Penjara, Karen Mau Kelonan Sama Suami

Siapa yang memaksakan? "Saya tidak mau menjawab di sini," elak Karen. Karen merasa nama baiknya dirusak dan karakternya dihancurkan.

"Tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," bebernya.

Karen berharap hukum di Indonesia itu adalah profesional, cermat, lengkap, berkeadilan, tidak serampangan, dan tanpa aroma politik. Tetapi Karen menyatakan, rasa dendamnya sudah berlalu.

"Saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," tuturnya. "Biarkan 1,5 tahun ini menjadi bagian dari hidup saya, hanya saya yang akan memahami apa arti 1,5 tahun di hati saya," imbuh Karen.

Baca juga : MA Resmi Bebaskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Terpisah, Pengacara Karen, Soesilo Aribowo menyebut, ini adalah putusan terbaik bagi kliennya. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Karen lepas (onslag van recht vervolging) dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 lantaran dua pertimbangan.

Pertama, kata Soesilo, perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. "Yang kedua, yang konon merasa dirugikan itu adalah Pertamina Hulu Energi. PHE itu menurut pertimbangan putusan itu bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara," ujar Soesilo.

Apakah Karen akan mengajukan gugatan lantaran merasa haknya dirampas selama hampir 1,5 tahun dalam sel?

"Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi tapi itu tidak menjadi pokok, tapi yang paling penting klien saya ini pulang dulu istirahat dulu. Mungkin seminggu ini mau kumpul dengan keluarga," ungkap dia.

Baca juga : AS Tak Sekebal RI

Soesilo juga menegaskan, norma dalam KUHAP, tidak ada upaya hukum lagi bagi Kejagung untuk melakukan semacam Peninjauan Kembali (PK). "Yang bisa mengajukan terdakwa atau keluarganya," tandas Soesilo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.