Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Resmi Bebaskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Senin, 9 Maret 2020 18:23 WIB
Karen Agustiawan bebas dari kasus korupsi kilang minyak.
Karen Agustiawan bebas dari kasus korupsi kilang minyak.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG), di Australia, pada 2009.

Majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Majelis menyatakan, Karen tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut. 

Baca juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Putusan itu diketok majelis hakim MA pada hari ini. "Sudah putus. Vonis lepas," ungkap Krisna saat dikonfirmasi, Senin (9/03).

Krisna mengatakan, salah satu pertimbangan vonis lepas Karen itu lantaran kasus yang menjeratnya dinilai bukan tindak pidana. 

Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara. 

Baca juga : Asyik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Listrik Sampai Juni 2020

"Itu merupakan business judgment rule, bukan tindak pidana. Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara," tutupnya.

Sebelumnya, Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Ia divonis 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Kini, berbekal putusan MA, Karen bisa bernafas lega. Ia menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya eks Dirkeu Pertamina Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina Bayu Kristanto. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.