Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keterangan Saksi Di Pengadilan Tipikor
Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker
Selasa, 3 Februari 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Jaksa juga mengutip BAP yang menyebut para koordinator dan subkoordinator secara bergantian menyerahkan uang tunai dalam goodie bag ukuran sedang yang dibungkus amplop cokelat dan diletakkan di meja Direktur BKK3.
“Jumlahnya saya tidak tahu pasti, namun melihat besarnya goodie bag, ada koordinator yang memberikan sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, ada yang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,” ujar GW, membenarkan kutipan jaksa.
GW juga mengaku pernah mengantarkan langsung setoran bulanan tersebut kepada para pimpinan.
Baca juga : Gerindra Terus Monitor Huntara Dan Huntap
“Pernah mengantar, Pak. Setiap bulan saya diminta untuk mengantar,” akunya.
Dalam BAP Nomor 22, GW mengungkap adanya jatah bulanan untuk mantan Direktur Jenderal Binawasnaker & K3 berinisial HR.
Setoran tersebut berupa paper bag berisi empat amplop cokelat yang berasal dari empat bidang di Kemnaker, dengan nilai diperkirakan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Baca juga : DKI Gaspol Keruk Kali Cakung Lama, Warga Ngarep Rumah Nggak Kebanjiran Lagi
Selain itu, GW juga mengungkap setoran kepada mantan Dirjen Binawasnaker & K3 lainnya, FR, yang juga menjadi terdakwa.
Setoran tersebut dibungkus amplop berwarna merah, hijau, dan kuning, namun tidak diberikan secara rutin setiap bulan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel turut serta melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dari praktik tersebut, Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.
Baca juga : Emil Audero Ditimpuk Flare, Kemenangan Inter Milan Ternodai Oknum Suporter
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari terdakwa IBM.
Selain Noel, jaksa turut mendakwa 10 pejabat dan pihak terkait di Kemnaker, termasuk IBM, GS, SUB, HS, AK, FR, SKP, SUP, serta dua pihak swasta dari PT KI, yakni MM dan perwakilan perusahaan.
Jaksa mengungkap, sejak Januari 2021 hingga April 2024 para terdakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3,81 miliar, kemudian Rp 1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024, serta Rp 758,9 juta pada November 2024 hingga Agustus 2025. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya