Dark/Light Mode

Omnibus Law Diyakini Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rabu, 26 Februari 2020 13:35 WIB
Suasana diskusi mengenai Omnibus Law yang diselenggarakan Dynamic Nasionalis Community, di ruang University Center UPI, Bandung, Selasa (25/2). (Foto: Istimewa)
Suasana diskusi mengenai Omnibus Law yang diselenggarakan Dynamic Nasionalis Community, di ruang University Center UPI, Bandung, Selasa (25/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.        

Demikian salah satu poin yang dikemukakan Guru Besar UPI, Prof Cecep Darmawan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Dynamic Nasionalis Community, di ruang University Center UPI, Bandung, Selasa (25/2). Diskusi pengambil tema “Omnibus Law untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.  

Baca juga : Airlangga: Omnibus Law Ciptakan Pekerjaan

Prof Cecep mengatakan, Omnibus Law bukan hal baru di dunia. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah. “Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura,” benarnya.          

Salah satu keunggulan metode Omnibus Law adalah kepraktisan mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Juga meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang.        

Baca juga : Dana Desa Punya Peran Penting Majukan Ekonomi Desa

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Eni Rohyani, mengatakan Omnibus Law ini adalah subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. “Jadi, walaupun baru, Pemprov juga harus menaati aturan pusat. Dalam rangka membangun harmonisasi, Pemprov Jabar akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk sama-sama menyepakati Omnibus Law,” ujarnya.        

Melalui Omnibus Law ini pemerintah membuka lapangan kerja yang luas. Khusus untuk Jawa Barat. Karena banyak sekali kebutuhan akan lapangan kerja, maka Pemprov jabar akan mendukung regulasi ini. “Dalam tata ruang dan lingkungan, masih banyak pasal yang berpotensi menyimpang, ini yang harus kita diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.           

Baca juga : Ini Lima Jurus Menteri Agus Kerek Pertumbuhan Industri

Ketua bidang Advokasi KADIN Jabar, Prita Amalia, membeberkan alasan mengapa Omnibus Law dapat meningkatkan kesejahteraan. Pertama, dalam perdagangan internasional, Indonesia akan lebih agresif dan mampu bersaing dengan negara-negara besar seperti China dan AS.  “Kedua, Omnibus Law ini mendongkrak daya saing Indonesia dalam perjanjian internasional," ujarnya.         

Ketiga, Omnibus Law ini hadir untuk meningkatkan investor yang kelak akan menghasilkan lapangan pekerjaan bagi Indonesia. “Omnibus Law ini fokusnya adalah pada penyederhanaan beberapa aturan menjadi satu aturan, di antaranya aturan-aturan Cipta Kerja dan Perpajakan,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.