Dark/Light Mode

Kasus Suap Importasi di Bea Cukai

Bos PT Blueray Kabur Saat Hendak Di-OTT, KPK Imbau Serahkan Diri

Kamis, 5 Februari 2026 23:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Namun, hanya lima tersangka yang ditahan. Rupanya satu tersangka lain, yakni pemilik PT Blueray (BR), John Field, melarikan diri saat tim komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).

“Nah, mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan (tersangka) enam, yang ditahan lima. Ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).

Jenderal polisi bintang satu ini pun mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga bisa melapor ke KPK.

Baca juga : Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Asep menerangkan, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field.

“Kemudian kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain John Field, KPK menetapkan dua orang petinggi PT BR sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Sementara dari pihak DJBC, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

Baca juga : Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar Soal Aliran Duit

Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Baca juga : Kabur Saat OTT, KPK Imbau Kasidatun Kejari HSU Segera Serahkan Diri

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” tutur Asep.

KPK selanjutnya menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.