Dark/Light Mode

KPK: Loloskan Barang KW, Pejabat DJBC Terima Jatah Bulanan 7 Miliar dari Blueray

Jumat, 6 Februari 2026 00:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diduga menerima jatah bulanan senilai miliaran rupiah untuk meloloskan barang-barang tiruan atau KW yang dimasukkan PT Blueray ke Tanah Air.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.

Ketiga pejabat DJBC itu adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang.

Selain mereka, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.

Baca juga : OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Amankan Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram

Keenamnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Baca juga : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai Terkait Kegiatan Importasi

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.

"Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang," ucap Asep.

KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara bos PT Blueray, John Field, melarikan diri saat tim komisi antirasuah menggelar OTT.

“Nah, mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan (tersangka) enam, yang ditahan lima. Ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep.

Baca juga : PHM Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 99 Mahasiswa dan Sarjana Pesisir di Kaltim

Jenderal polisi bintang satu ini pun mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga diminta melapor ke KPK.

Asep menerangkan, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field.

“Kemudian kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.