Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gagal Tangkap Harun

Firli Bahuri Didesak Mundur Dari Pimpinan KPK

Kamis, 12 Maret 2020 11:09 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

ICW berpendapat, narasi yang dibangun jenderal bintang tiga polisi itu mengenai komitmen pemberantasan korupsi hanya sebuah omong kosong belaka.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang sampai saat ini belum juga ditangkap.

"Maka dari itu lebih baik saudara Firli Bahuri mengundurkan diri saja dari struktur Pimpinan KPK," ujar Kurnia saat dihubungi, Kamis (12/03).

Ia pun membandingkan penanganan perkara yang menjerat Harun dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang bisa ditangkap di Cartagena, Kolombia, dalam jangka waktu 77 hari. 

Baca juga : Tangkal Virus Corona, Ini Yang Dilakukan KPK

Kurnia menduga, Firli dkk bukan tidak mampu menangkap Harun. Tetapi, memang tidak mau.

"Sudah dua bulan yang bersangkutan tidak mampu ditemukan oleh KPK. Bahkan, publik pun tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan pencarian yang dilakukan oleh KPK," kritiknya. 

Dia berpendapat, KPK di era Firli mengalami kemunduran yang luar biasa. Terhitung sejak dilantik pada Desember tahun lalu, tidak ada prestasi yang mampu Firli torehkan. 

"Malah yang muncul ke publik adalah tindakan-tindakan kontroversialnya. Misal menjadi koki sambil memasak nasi goreng disaat ‘pekerjaan rumah’ KPK belum selesai," ucap dia.
"Kunjungan ke berbagai lembaga negara yang tidak memiliki nilai urgensitasnya, dan adanya upaya paksa mengembalikan penyidik KPK, Rossa, ke instansi asal," sambung Kurnia. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meyakini, KPK sebenarnya bukan tidak mengetahui keberadaan Harun yang kini menjadi buronan. 

Baca juga : Bakal Capres Gay Buttigieg Mundur dari Pertarungan Demokrat

Senada dengan Kurnia, ia melihat Firli dkk memang tidak mempunyai niat untuk menangkap eks politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Dengan kecanggihan KPK dalam menemukan buron selama ini, maka yang bermasalah itu adalah tidak adanya niat pimpinan untuk menemukan Harun Masiku," ujarnya. 

Feri menilai, narasi yang dibangun Firli dkk sejauh ini hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu tanpa dibarengi kepastian sikap.

"Misalnya dengan membentuk satgas khusus memburu Harun atau cara-cara lain yang memperlihatkan kesungguhannya," imbuh Feri. 

Harun Masiku, bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PAW pada awal Januari 2020 lalu. 

Baca juga : Maki Ungkap Harun Tak Punya Duit Untuk Suap Komisioner KPU

Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun, KPK juga telah menetapkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful, sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.