Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang 50 Ribu Dolar AS
Selasa, 10 Februari 2026 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus dugaan suap percepatan proses eksekusi sengketa lahan.
Dari sana, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) senilai 50 ribu, atau hampir setara Rp 1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penindakan di PN Depok tersebut digelar pada Selasa (10/2/2026). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS (setara Rp 840 juta)," ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa sore.
Budi menambahkan, penyidik bakal menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat penyidik. Perkara ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
Baca juga : Ketua-Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang suap itu sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya. Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.
Baca juga : Terima Suap Rp 850 Juta, Ketua dan Waka PN Depok Jadi Tersangka KPK
"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasi, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) senilai," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.
Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang
Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya