Dark/Light Mode

Suap Vonis Lepas CPO

Hukuman Diperberat Jadi 14 Tahun, Eks Ketua PN Jaksel Ajukan Kasasi

Jumat, 13 Februari 2026 22:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonisnya, dari 12,5 tahun, menjadi 14 tahun penjara dalam kasus suap terkait vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

“Pemohon kasasi Muhammad Arif Nuryanta,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Jumat (13/2/2026). Permohonan kasasi didaftarkan pada hari yang sama.

Baca juga : Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi ke MA

Sebelumnya, perkara banding Arif Nuryanta diputus pada Senin (2/1/2026) oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga : Tindak Tegas Pelaku Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Jakarta Pusat

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.

Baca juga : Sebut SK Penunjukan Plt Tidak Sah, Ketua DPW PPP Jabar Ajukan Sengketa Internal

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Arif Nuryanta dengan pidana penjara 12,5 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.