Dark/Light Mode

Sidang Noel

Saksi Akui Terima Rp 65 Juta, Uang Terima Kasih Percepat Sertifikasi K3

Jumat, 13 Februari 2026 17:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi, mengaku menerima total Rp 65 juta terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut diterima sejak 2019 hingga 2025 sebagai “ucapan terima kasih” dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Pengakuan itu disampaikan Dewi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Ia bersaksi untuk sebelas terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Baca juga : Sidang Pemerasan RPTKA, Bupati Buol Juga Terima Rp 10 Juta dan Tiket Blackpink

Para terdakwa lain dalam perkara ini antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Komisaris Temurila dan Direktur Utama Miki Mahfud.

Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Dewi mengenai tujuan pemberian uang dari PJK3. Uang tersebut diberikan terkait proses penerbitan sertifikat K3.

“Terima kasih atas apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Baca juga : Rusia Dan Indonesia: Persahabatan Yang Terbangun Dan Bertahan Melintasi Dekade

“Membantu memproses sertifikat,” jawab Dewi, seraya mengakui bahwa uang itu diberikan agar proses penerbitan sertifikat K3 dapat dipercepat.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Dewi menerima uang nonteknis dari PJK3 sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan sejak 2019 hingga 2025, dengan total Rp 65 juta.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa para terdakwa, termasuk Noel, melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Baca juga : Saksi Ngaku Terima 30 Ribu Dolar AS dan Rp 200 Juta dari Proyek Chromebook

Jaksa juga menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa menyebut, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap dengan total miliaran rupiah, yang kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.