Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena dalam menjalankan operasinya mereka selalu berpindah-pindah, supaya tidak mudah diketahui,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Awalnya, KPK mengungkap safe house di sebuah apartemen di Jakarta Utara saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Kemudian, KPK menemukan safe house lain di wilayah Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat menggeledah safe house Ciputat, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper.
Baca juga : Hari Ini Gelar Musda, Golkar Kalbar Usung Konsep Riang Gembira
Uang-uang tersebut di antaranya diduga merupakan uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai, yang diterima Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, BBP, lewat pegawainya, SA. KPK pun menetapkan BBP sebagai tersangka.
Selain safe house, para oknum DJBC ini juga membeli beberapa mobil untuk dijadikan kendaraan operasional.
Ada juga uang yang disimpan di mobil operasional itu, yang diduga digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak. Sehingga, para oknum ini tidak harus mengambil dari safe house.
“Jadi sudah lengkap, ada safe house, ada mobil operasionalnya gitu, dan tidak hanya satu,” jelasnya.
Baca juga : Situasi Keamanan Nasional Di Level Waspada Terkendali
Penetapan BBP merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang telah menjerat enam tersangka.
Keenamnya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, SIS; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, ORL.
Kemudian dari pihak swasta, yakni pemilik PT BR, AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; serta Manager Operasional PT BR, DK.
JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.
Baca juga : Minat Belanja Naik Selama Ramadan, Produk Fesyen UMKM Laris Di TikTok Shop
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya