Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Gedung Cipta Karya Diselidiki Kejati DKI, Ini Komentar Menteri PU

Sabtu, 7 Maret 2026 21:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Cipta Karya di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Terkait pembangunan Gedung Cipta Karya Pendopo Kementerian PUPR masih tahap penyelidikan. Ditangani Pidsus,” kata Dapot saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2026).

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci duduk perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pendopo yang berada di kompleks Kementerian PU tersebut.

Baca juga : BUMN Karya Kerja 24 Jam Bangun Huntara Di Aceh

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

Ia menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di internal kementerian yang diinstruksikan Presiden sejak dirinya dilantik.

“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice (perintangan penyidikan). Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” kata Dody kepada wartawan di Gedung Pendopo Kementerian PU, Jumat (7/3/2026) malam.

Meski begitu, Dody mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dua pejabat direktur jenderal telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Mantan Dirjen Aptika Kominfo Bakal Disidang

Namun, pada tahap awal pemeriksaan, kedua pejabat tersebut memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan pengunduran diri itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut, seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” tuturnya.

Baca juga : Gandung Pardiman Apresiasi Kebijakan Menteri UMKM

Meski demikian, Dody tidak merinci lebih jauh jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebut seluruh temuan telah dirinci oleh Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari proses penataan internal kementerian.

“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari program bersih-bersih di lingkungan kementerian yang telah dimulai sejak tahun lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.