Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Geledah Ombudsman dan Rumah Eks Komisioner, Kejagung Sita Dokumen dan BBE
Selasa, 10 Maret 2026 12:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman dan kediaman mantan komisionernya Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng.
"Ada dokumen sama BBE," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2026).
Syarief mengatakan, kedua jenis barang bukti itu didapat dari hasil penggeledahan di Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan serta dari kediaman anggota Ombudsman periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penggeledahan di kedua lokasi itu digelar pada Senin (9/3/2026) kemarin. Dari pantauan di Gedung Ombudsman, tim penyidik Gedung Bundar rampung menggeledah Kantor Ombudsman sekitar pukul 17.05 WIB.
Mereka membawa barang bukti dalam satu tempat kontainer plastik yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga : Kejagung Geledah Ombudsman dan Rumah Eks Komisioner, Terkait Kasus CPO
Setelahnya, mereka bergegas menuju mobil Toyota Innova warna hitam yang telah terparkir di depan gedung tersebut. Para petugas itu segera meninggalkan kantor Ombudsman dengan mengendarai empat unit mobil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik menggeledah Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan dan rumah mantan komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Anang mengatakan, kasus ini terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dan penuntutan kasus ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng, yang mana tiga korporasi dalam kasus ini divonis lepas (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya (YH) sama di kantornya (Ombudsman) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menambahkan, YH diduga melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi dimaksud.
Baca juga : Pemerintah dan Pertamina Jaga Pasokan Stok BBM
"Dia kena Pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," imbuhnya.
Anang bilang, ada dugaan penerbitan rekomendasi oleh Ombudsman RI yang kemudian digunakan Marcella Santoso dkk mewakili tiga korporasi dimaksud untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gugatan secara perdata di PN Jakarta Pusat.
Kedua gugatan itu melawan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimenangkan pihak korporasi. Saat itu, Ombudsman mengeluarkan pandangan yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor CPO.
Pendapat ini lantas diadopsi dan dijadikan dasar pertimbangan utama oleh PTUN. Selain itu, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan perdata pihak korporasi terhadap Menteri Pedagangan.
Bahkan, pertimbangan PTUN kuga kemudian jadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas (onslag) kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng oleh ketiga korporasi.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Pemerasan Caperdes
Akhirnya terbongkar adanya suap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tiga korporasi dimaksud. Suap dilakukan tiga advokat yaitu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO migor tiga korporasi. Mereka meminta agar majelis menjatuhkan vonis lepas.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, sebagian uang suap mengalir kepada majelis hakim yang mengadili tiga korporasi migor yaitu Djuyamto selaku hakim ketua bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Tujuan suapnya agar hakim Djuyamto dkk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group dkk.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya