Dark/Light Mode

Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto: Dwi Pambudu/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto: Dwi Pambudu/rm.id)

 Sebelumnya 
Rinciannya, Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui HEP. 

Kemudian, pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui ASN di Dinas PUPRPKP, SAG. 

Berikutnya, pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerah kan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar melalui ASN di Dinas PUPRPKP, REN. 

Kemudian pada Senin (9/3/2026), Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam dari HEP untuk Fikri. 

Baca juga : Bantah Isu Perebutan Kekuasaan, Gerindra NTB Sebut Kursi Ketua DPD Dimiliki DPP

Kemudian Tim KPK akhirnya mengamankan HEP serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu. 

Sementara itu secara paralel, rim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi. Di antaranya, Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. 

Sebanyak 13 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta. 

Baca juga : Gerindra Dorong Pembentukan Regulasi Artificial Intelligence

Rinciannya, di dalam mobil HEP Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP Rp 357,6 juta, serta di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp 90 juta. 

Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. “Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tutur Asep. 

Selain Bupati Rejang Lebong, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, HEP, IRS, EDM dan YK. 

KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. 

Baca juga : Danantara Memperkuat Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional

Sementara itu, Bupati Fikri enggan memberikan Komentar apa pun saat digiring menuju mobil tahanan KPK. 

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 04.55 WIB, Fikri terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, bernomor 155. Ia juga membawa koper berwarna hitam saat berjalan menuju mobil tahanan KPK. 

Meski dikejar pertanyaan oleh awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan status tersangkanya, Fikri memilih bungkam dan tidak memberikan komentar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.