Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Wajib Bayar Denda Rp 4,2 Triliun

Sabtu, 28 Maret 2026 10:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), konglomerat Kalimantan Tengah (Kalteng) Samin Tan tetap dibebani kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Denda administratif Rp 4,2 triliun itu diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah oleh perusahaan,” ujar Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Barita menjelaskan, denda tersebut dikenakan setelah Satgas PKH mengambil alih kembali lahan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan PT AKT untuk aktivitas tambang.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Perhitungan denda dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satgas PKH.

“Yang Rp 4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran denda administratif tersebut melekat pada PT AKT dan perusahaan afiliasinya, dengan mekanisme penagihan berada di bawah kewenangan Satgas PKH.

Sementara itu, terkait proses pidana, penanganannya berada di Kejaksaan Agung. Kedua proses tersebut berjalan secara simultan untuk menjamin kepastian hukum.

“Penertiban kawasan hutan dan proses pidana berjalan bersamaan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Barita.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Baca juga : Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Tetap Jaga Produksi Migas

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 25 Maret 2026. PT AKT diduga melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025, dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara melalui penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung oleh BPKP.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare milik PT AKT di Kalimantan Tengah.

“Penguasaan kembali dilakukan setelah pencabutan PKP2B, yang diketahui digunakan sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah,” kata Barita dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menyebut, perusahaan masih terindikasi melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga : Klub Arab Saudi Rayu Mo Salah Gaji Rp1,9 Triliun

Satgas PKH menghitung potensi denda sebesar Rp 4,2 triliun, dengan acuan Rp 354 juta per hektare.

Selain itu, sebanyak 130 unit alat berat dan operasional milik PT AKT telah diinventarisasi untuk pengawasan.

Pengamanan lokasi tambang juga diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.