Dark/Light Mode

Empat Hari Geledah 12 Tempat, KPK Kebut Penyidikan Kasus Walkot Madiun

Minggu, 12 April 2026 06:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
Bukti-bukti yang diamankan tersebut, dipastikan Budi, terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Maidi. 

Baik dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR), modus fee proyek, maupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun. 

Setelah rumah Maidi, keesokan harinya, tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TM, serta rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, SMN. 

Baca juga : Bos Garuda Pastikan Kenaikannya Terukur

Budi menjelaskan, penggeledahan di rumah Kadis PUPR dilakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan dinas PUPR. 

“Karena memang kita melihat dari konstruksi perkara kemarin ada dugaan fee proyek yang diminta oleh wali kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek-proyek di kota Madiun,” tuturnya. 

Sementara penggeledahan di rumah Kadis DPMPTSP, dilakukan untuk mendalami permintaan uang dari Maidi kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Baik para pelaku usaha, waralaba, hingga hotel. 

Baca juga : Jamin Hak Dasar Warga Akses Air Minum, Pemprov & DPRD DKI Godok Raperda SPAM

“Ini sangat bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal,” ungkap Budi. 

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari gelaran OTT di Madiun. Ketiganya adalah Maidi, RR, dan TM. KPK memerinci, dari pemerasan dan gratifikasi itu, Maidi dkk meraup uang sebesar Rp 2,25 miliar. 

Rinciannya, dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, pemerasan perizinan dari developer PT HB Rp 600 juta.

Baca juga : Chelsea Vs Manchester City, Kegentingan Di Stamford Bridge

Kemudian, penerimaan gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Maidi sejumlah Rp 1,1 miliar. 

Sementara Maidi membantah melakukan dugaan korupsi seperti yang disangkakan KPK. 

“Nggak bener, nggak bener, nggak ada, nggak ada itu,” tuturnya saat digelandang ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2026) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.