Dark/Light Mode

10 Kali OTT, KPK Gaspol Di Awal 2026

Senin, 13 April 2026 07:40 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

 Sebelumnya 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu merupakan bagian dari Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar,” kata Asep, dilansir Antara, Minggu (12/4/2026). 

Uang tersebut, kata Asep, nantinya bakal digunakan Gatut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (ajudan),” sebutnya. 

Baca juga : Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp 52,1 Triliun Dan Perkuat Fundamental Kinerja Untuk Ciptakan Nilai Tambah Bagi Pemegang Saham

Selain itu, Asep menduga GSW memakai uang hasil pemerasan untuk sejumlah kepentingan pribadinya. Padahal, kata dia, Gatut sudah memiliki anggaran operasional selaku Bupati Tulungagung. 

“Seperti pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata dia. 

Asep menambahkan, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat ini sedang resah akibat dugaan praktik pemerasan. Mereka resah karena mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga : Kembali Jadi Tersangka, Aset MRC Diburu Kejagung

“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya. 

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, maraknya OTT menunjukkan KPK masih memiliki “taji” dalam penindakan. Namun, ia mengingatkan, tingginya angka OTT juga mencerminkan praktik korupsi yang belum berhasil ditekan. 

“OTT itu efektif untuk membongkar kasus secara cepat. Tapi kalau jumlahnya terus tinggi, berarti pencegahan belum berjalan optimal,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (12/4/2026). 

Baca juga : KDM: Maaf Jika Jabar Menyinggung Daerah Lain

Ia menilai, OTT masih penting sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya andalan. Sebab, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mencegah agar praktik itu tidak terjadi. “Jangan sampai KPK hanya terlihat kuat di penindakan, tapi lemah di pencegahan,” tegasnya. 

Meski begitu, Fickar menilai, OTT tetap relevan karena memiliki efek kejut terhadap pejabat publik. Penangkapan saat transaksi berlangsung dinilai memberi pesan kuat agar mereka bekerja lurus sesuai aturan. “OTT itu penting untuk memberikan efek jera, tapi harus diikuti dengan pembenahan sistem agar tidak berulang,” pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.