Dark/Light Mode

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat untuk Tekan OPD

Kamis, 16 April 2026 19:28 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka.
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat daerah dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni rumah dinas dan rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD yang dibuat tanpa tanggal,” ujar Budi, Kamis (16/4).

Menurutnya, dokumen tersebut diduga menjadi alat untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar patuh terhadap perintah bupati. KPK menilai, penggeledahan ini penting untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam pengembangan perkara.

Baca juga : Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat Dan Kepsek

“Dokumen ini diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus baru dalam praktik pemerasan yang dilakukan Gatut, yakni menggunakan dua jenis surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua dokumen tersebut terdiri dari surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN yang dibuat tanpa tanggal, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

Surat tanpa tanggal itu dinilai berbahaya karena dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh.

Baca juga : Kemendagri Perkuat Peran Daerah untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

“Ini sangat mengerikan, karena tinggal diberi tanggal ketika dianggap melanggar,” ujar Asep.

Sementara surat kedua, berfungsi mengalihkan tanggung jawab jika terjadi penyimpangan anggaran, sehingga kepala OPD menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga : Beli Sepatu Rp 129 Juta, Bupati Tulungagung Minta Reimburse Ke Kepala OPD

Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, yang diduga ditarik baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk rekanan tertentu di sejumlah proyek.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.