Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menggugat Algoritma, Prof. Harris: Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik
Sabtu, 18 April 2026 10:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPN PERADI Profesional yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengajak akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik dalam menyikapi perkembangan algoritma digital.
Ia menegaskan, algoritma tidak boleh lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujar Prof. Harris, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, telah terjadi pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya kurasi dilakukan oleh redaktur atau editor, kini peran tersebut sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.
Prof. Harris mengidentifikasi sejumlah tantangan utama dalam upaya menempatkan algoritma dalam kerangka hukum.
Pertama, terkait kausalitas hukum. Ia menilai, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan tindakan seperti kekerasan atau bunuh diri bukan perkara mudah.
Baca juga : Nggak Bisa Ditawar Lagi, Pramono Batasi Operasional Lapangan Padel Pukul 8 Malam
“Perusahaan teknologi kerap berlindung pada alasan ‘kehendak bebas’ pengguna sebagai penyebab antara (intervening cause),” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement dapat secara sistematis melemahkan rasionalitas pengguna.
Tantangan kedua adalah status algoritma yang tidak diakui sebagai subjek hukum. Algoritma bukan manusia maupun badan hukum, sehingga menyulitkan dalam proses gugatan.
“Dalam gugatan perdata, diperlukan pihak yang jelas untuk digugat. Tanpa konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk cacat (product defect), korban berpotensi tidak mendapatkan keadilan restitutif,” ujarnya.
Sementara itu, tantangan ketiga berkaitan dengan yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berbasis di luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum nasional.
“Meski ada niat menggugat, pelaksanaan putusan sering kali menjadi utopia,” tambahnya. Prof. Harris membandingkan dengan praktik hukum terhadap produk konvensional.
Baca juga : Gandeng Hotel Aryaduta, RSCM Tawarkan Layanan Wisata Medis Kelas Dunia
Dalam kasus rokok, kosmetik, atau makanan, terdapat entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, algoritma berbeda karena bersifat nonfisik dan terus berkembang secara dinamis.
Ia mempertanyakan, siapa yang harus bertanggung jawab ketika algoritma media sosial mendorong perilaku negatif, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau paparan konten berbahaya yang berujung pada gangguan kesehatan mental.
“Hukum mengenal class action, tetapi sulit diterapkan karena identitas tergugat dan hubungan kausalitas yang tegas sering kali tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya “ruang impunitas” bagi algoritma, yang diperkuat oleh regulasi seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di sejumlah negara, yang kerap dijadikan tameng oleh platform digital.
“Mereka mengklaim hanya sebagai saluran, bukan penerbit konten,” katanya.
Langkah yang Dapat Ditempuh Prof. Harris mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
Baca juga : Big Bang Hukum 2026, Prof Harris: Tahun Pembuktian Transformasi Hukum Nasional
“Jika platform mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa algoritmanya berpotensi memicu polarisasi ekstrem atau kekerasan, tetapi tetap mengutamakan keterlibatan demi keuntungan, maka itu merupakan kealpaan yang merugikan publik,” jelasnya.
Kedua, merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam kerangka product liability. Menurutnya, meski tidak berwujud fisik, algoritma merupakan komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) yang dapat memiliki cacat desain (design defect).
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma dengan pendekatan cacat desain, sebagaimana pada produk berbahaya,” tegasnya.
Ia menekankan, upaya menggugat algoritma bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung keadilan.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai keadilan,” tutup Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya