Dark/Light Mode

Noel Siap Hadapi Kesaksian Sultan Kemnaker di Sidang Pemerasan K3

Senin, 20 April 2026 10:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengaku siap mendengarkan keterangan Irvian Bobby Mahendro yang akan menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2025.

“Harus siap dong,” kata Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Noel berharap, kesaksian Bobby, yang dijuluki “Sultan Kemnaker”, dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan di Kemnaker.

Namun demikian, Noel menilai Bobby tidak layak menjadi saksi mahkota. Menurutnya, dalam ketentuan hukum, saksi mahkota seharusnya berasal dari pihak dengan peran lebih ringan dalam perkara.

“Kedua, sebetulnya orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang yang baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota,” ujarnya.

Baca juga : Stafsus Menag Hadiri Peresmian Kampung Kerukunan Toraja di Tangerang

Ia bahkan menuding Bobby memiliki peran paling besar dalam perkara tersebut, serta terindikasi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Noel juga menyebut, Bobby diduga membuat rekening penampungan untuk menyimpan uang hasil pemerasan sertifikasi K3, dengan nilai sekitar Rp.30 miliar atas nama kerabat dan Rp 20 miliar atas nama asisten rumah tangga.

Selain itu, ia menyinggung kepemilikan sejumlah barang mewah milik Bobby, seperti mobil, motor, dan tas, yang menurutnya selama ini dikaitkan secara keliru dengan dirinya.

“Semoga keterangannya benar-benar membuka fakta di persidangan,” harapnya.

Irvian Bobby Mahendro diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025.

Baca juga : Jung Siap Comeback, Persib Bidik Kemenangan di Markas Dewa United

Melalui kuasa hukumnya, Hervan Dewantara, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam persidangan.

“Senin besok, pemeriksaan saksi mahkota,” kata Hervan, Minggu (19/4/2026).

Saksi mahkota merupakan terdakwa yang memberikan kesaksian untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, guna mengungkap fakta hukum secara lebih luas.

Dalam kasus ini, selain Noel dan Bobby, sejumlah pihak lain turut menjadi terdakwa, di antaranya Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.

Dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila (Komisaris) dan Miki Mahfud (Direktur Utama), juga ikut terseret dalam perkara ini.

Baca juga : Senayan Minta Kemenhaj Sosialisasi Cegah Penipuan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa menyebut, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar dari Bobby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.