Dark/Light Mode

Menjaga Kredibilitas Anggaran MBG Lewat Institusionalisasi Pengawasan

Rabu, 22 April 2026 17:42 WIB
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian

Beberapa waktu lalu, disiarkan lewat kanal YouTube resmi Prabowo Subianto, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para pengamat, teknokrat, jurnalis, dan ekonom dalam suatu ruang deliberatif yang relatif terbuka. Kalau kita saksikan dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo tidak sekadar menyampaikan narasi kebijakan secara normatif, melainkan terlibat dalam proses dialog interaktif yang mengelaborasi berbagai isu strategis, baik dalam konteks dinamika geopolitik global maupun arah kebijakan domestik. 

Kalau kita membeda pembahasan diskusi tersebut, salah satu isu substantif adalah pernyataan Presiden Prabowo terkait mekanisme pengawasan terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa penguatan fungsi kontrol menjadi instrumen krusial untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan program prioritas tersebut.

Presiden Prabowo menyoroti peran aktif jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang secara konsisten melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan operasional di lapangan. Pendekatan pengawasan yang intensif ini telah berdampak pada penonaktifan (suspensi) lebih dari 1.030 unit dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi upaya pembenahan sistem melalui penerapan standar yang lebih ketat dan terukur. Langkah tersebut meliputi kewajiban sertifikasi kebersihan, sertifikasi keamanan pangan, serta pemenuhan berbagai standar operasional lainnya sebagai prasyarat utama bagi keberlangsungan dapur MBG. Dengan demikian, keberlanjutan program tidak hanya ditopang oleh ekspansi kuantitatif, tetapi juga oleh konsistensi kualitas dan tata kelola yang akuntabel.

Menjaga Anggaran

Baca juga : BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan

Jika menelisik dinamika implementasi di lapangan, tidak dapat dimungkiri bahwa Program MBG merupakan agenda kebijakan yang menuntut intensitas kerja tinggi sekaligus kolaborasi lintas sektor yang solid. Dengan cakupan sasaran yang sangat luas, meliputi seluruh siswa dan santri di berbagai jenjang pendidikan, serta kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil maupun menyusui, program ini secara inheren berskala masif dan kompleks. Konsekuensinya, kebutuhan sumber daya, baik fiskal maupun kelembagaan, menjadi sangat besar dan tidak dapat dikelola secara parsial.

Secara demografis, estimasi jumlah anak usia sekolah yang mencapai sekitar 58 juta jiwa, ditambah sekitar 25 juta balita serta ibu hamil dan menyusui, menjadikan total penerima manfaat berada pada kisaran 83 juta jiwa. Dengan skala sebesar itu, pelaksanaan MBG secara penuh menuntut dukungan anggaran yang sangat signifikan, yakni berada pada kisaran Rp 350 triliun per tahun. Angka ini tidak hanya mencerminkan besarnya komitmen negara, tetapi juga menggambarkan kompleksitas tata kelola yang harus dihadapi.

Pada tahap awal implementasi tahun 2025, MBG dialokasikan anggaran sebesar Rp 71,0 triliun dengan target sekitar 17 juta penerima manfaat. Namun demikian, realisasi anggaran pada paruh pertama tahun tersebut menunjukkan kinerja yang relatif terbatas, dengan serapan yang baru mencapai Rp 5,0 triliun atau sekitar 7,1 persen dari pagu. Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan struktural, baik dalam aspek kesiapan kelembagaan, mekanisme distribusi, maupun kapasitas implementasi di tingkat operasional (Kemenkeu, 19/6/2025).

Meski demikian, tren serapan anggaran mengalami akselerasi yang cukup signifikan pada akhir tahun, dengan realisasi mencapai sekitar Rp 51,5 triliun atau 72,5 persen dari pagu anggaran per Desember 2025. Perkembangan ini menunjukkan adanya proses pembelajaran institusional sekaligus perbaikan tata kelola yang mulai berjalan. 

Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah merencanakan peningkatan skala program lebih besar. Dalam APBN 2026, MBG memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 267,4 triliun, dengan tambahan anggaran cadangan (stand by) sebesar Rp 67,6 triliun. Dengan total potensi anggaran mencapai Rp 335 triliun, program ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh dan menjangkau keseluruhan 83 juta penerima manfaat.

Baca juga : Serap Tenaga Kerja Dan Kerek Ekspor, Industri Otomotif Jadi Penggerak Ekonomi,

Meski demikian, perlu disadari bahwa ekspansi anggaran dan cakupan program tidak serta-merta berbanding lurus dengan kemudahan implementasi. Justru sebaliknya, semakin besar skala intervensi yang dilakukan, semakin kompleks pula tantangan yang dihadapi di lapangan mulai dari aspek distribusi, pengawasan, standarisasi kualitas, hingga konsistensi pelaksanaan di berbagai wilayah. Dalam konteks inilah, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh ketepatan desain kebijakan, kekuatan koordinasi antarlembaga, serta kapasitas eksekusi yang adaptif dan akuntabel.

“Sidak BGN” dan Pengawasan

Jika ditarik refleksi yang lebih dalam, pernyataan Presiden Prabowo dalam diskusi bersama pakar dan jurnalis sejatinya tidak hanya menempatkan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah teknis, tetapi sebagai simbol kehadiran negara yang sigap menjaga program prioritasnya. Dalam konteks MBG, sidak bukan sekadar tindakan korektif, melainkan bentuk komitmen bahwa setiap kebijakan publik harus tetap berpijak pada kualitas implementasi di lapangan.

Apa yang dilakukan oleh BGN, khususnya melalui langkah Nanik Sudaryati Deyang yang menutup 1.030 unit dapur MBG, dapat dibaca bukan semata sebagai penindakan, tetapi sebagai “alarm perbaikan” yang bergema ke seluruh ekosistem pelaksana program. Penutupan tersebut mengandung pesan yang lebih luas: bahwa standarisasi yang telah diatur tidak boleh ditawar, dan kelalaian sekecil apa pun dalam program yang menyangkut hajat hidup masyarakat harus segera dikoreksi.

Dalam kajian Dwi Urip Wardoyo dalam artikel berjudul: “Whistleblowing System dan Surprise Audit: Strategi Pencegahan Fraud,” surprise audit didefinisikan sebagai proses audit yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada objek audit, sehingga auditee tidak memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian atau rekayasa kondisi sebelum pemeriksaan (Alfian et al., 2018). Pendekatan ini dirancang untuk menangkap kondisi operasional yang senyatanya, sekaligus berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early detection) dan pencegahan (preventive control) terhadap potensi penyimpangan (Jurnal EKOMA, 2022).

Baca juga : BPD Bali Luncurkan KKI Online Perkuat Digitalisasi Belanja Pengadaan Pemda

Dalam konteks implementasi MBG oleh BGN, pelaksanaan inspeksi mendadak atau yang dikenal dengan “Sidak BGN” terhadap ribuan dapur MBG dapat diposisikan sebagai instrumen pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision tool). Sidak ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme korektif untuk mengidentifikasi deviasi implementasi di lapangan, tetapi juga sebagai “alarm perbaikan” yang menegaskan standar kepatuhan dan kualitas layanan yang harus dipenuhi oleh seluruh unit daput MBG.

Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak berhenti pada aspek penindakan, keberadaan sidak berkontribusi pada penguatan tata kelola program, mitigasi risiko implementasi, serta peningkatan akuntabilitas publik, sehingga tujuan akhir program yakni tersalurnya manfaat gizi secara optimal kepada masyarakat dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

"Sidak BGN" memang progresif, namun kita perlu menggarisbawahi konsep pengawasan harus terinstitusionalisasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025. Hal ini mencakup optimalisasi peran Inspektorat BGN, pengawasan oleh pemerintah daerah, pengawasan oleh BPK dan BPKP, hingga keterlibatan Aparat Penegak Hukum.

Dengan mengawasi dan menjaga program Makan Bergizi Gratis, tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas gizi peserta didik (PAUD hingga SMA/SMK/Pesantren), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat. Sebagai penutup, institusionalisasi pengawasan menjadi krusial guna melindungi keberlangsungan Program MBG.

Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI, dan Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersetifikasi LSP KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.