Dark/Light Mode

Hati-hati Bermedsos, Polri Sudah Proses 41 Kasus Hoaks Terkait Corona

Senin, 23 Maret 2020 17:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri sudah menangani 41 kasus penyebaran hoaks di media sosial terkait virus Covid-19, baik di jajaran polda, polres hingga Bareskrim Polri.

Pihaknya menegaskan bahwa Polri terus melaksanakan patroli siber. "Kami 24 jam melakukan patroli cyber. Bergerak semua, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, Polsek. Sudah 41 kasus hoaks virus corona yang kami proses," kata Irjen Iqbal seperti dilansir Antara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Baca juga : Hati-hati Belanja Grosir di Tengah Pandemi Corona, Ini Tipsnya

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri.

"Kami juga melakukan imbauan, kontra narasi, kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi sehingga terwujud upaya edukasi terhadap netizen," ungkapnya.

Baca juga : Perangi Corona, Jokowi Sudah Pesan 5 Juta Pil Avigan dan Obat Antimalaria

Ia meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal virus covid-19 yang beredar di media sosial.

"Netizen saya imbau, jangan menelan mentah-mentah info yang ‎belum jelas. Baiknya tanya dulu, apalagi soal corona yang berkaitan dengan jiwa raga. Saring dulu baru sharing," kata jenderal bintang dua itu.

Baca juga : Gantikan Tugas Menhub, Luhut Berikan Instruksi Penting Terkait Corona

Sekedar informasi, hingga Kamis (19‎/3), ada 30 tersangka dari 30 kasus hoaks Covid-19 yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.