Dark/Light Mode

Dinilai Berbelit-belit, Terdakwa Eks Pejabat Kemnaker Disentil Hakim

Kamis, 7 Mei 2026 14:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nur Sari Baktiana, memperingatkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, agar memberikan keterangan secara terbuka dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Peringatan itu disampaikan hakim saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/5/2026).

Fahrurozi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara yang juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Hakim menilai, Fahrurozi memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keterangan Saudara ini tidak disumpah, tapi harapannya Saudara memberikan apa yang Saudara ketahui. Dan Saudara itu tahu banyak!” tegas hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang.

Baca juga : Kasus Chromebook, 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek Bakal Divonis Kamis Pekan Ini

Menurut hakim, Fahrurozi semestinya mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut karena telah lama berkarier di Kemnaker sejak 1986 hingga akhirnya menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3.

Namun, sebagai pihak yang dianggap mengendalikan sistem, Fahrurozi dinilai tidak banyak mengungkap fakta persidangan.

Padahal, para terdakwa lain yang merupakan bawahannya telah memberikan sejumlah keterangan sebelumnya.

Hakim menyebut keterbukaan terdakwa dapat menjadi pertimbangan baik bagi jaksa dalam menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Tapi ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi ‘tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu’, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri!” lanjut hakim dengan nada meninggi.

Baca juga : 8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Dihukum 4–7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa sikap berbelit-belit dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum.

“Ketika kemudian Saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan!” ujar hakim.

Hakim mengibaratkan Fahrurozi sebagai seorang perwira di Kemnaker, sementara terdakwa lain yang telah diperiksa sebelumnya merupakan prajurit bawahannya.

“Kalau Saudara bilang, ‘Ya, sistem ini salah. Saya ada di dalam sistem ini. Seharusnya saya merombak sistem ini’. Harusnya begitu,” tegas hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa pihak yang paling dapat membantu Fahrurozi dalam persidangan adalah dirinya sendiri melalui keterangan yang jujur.

Baca juga : Klaim Tak Terlibat, Terdakwa Kasus Chromebook Minta Dibebaskan

“Penuntut umum, advokat Saudara, itu tidak bisa menolong Saudara. Yang menolong adalah keterangan Saudara sendiri hari ini. Tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” imbau hakim.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menetapkan sebelas orang sebagai terdakwa. Selain Noel dan Fahrurozi, para terdakwa lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai Kemnaker, serta dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia.

Jaksa mendakwa Noel dan para terdakwa lain melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dari perkara tersebut, Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro.

Menurut jaksa, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap dengan total miliaran rupiah yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.