Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan K3 Di Kemnaker

Terdakwa Terima Jatah Rp 20 Juta/Bulan Dari PJK3

Jumat, 8 Mei 2026 06:40 WIB
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fahrurozi. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fahrurozi. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
Menurut Hakim, Fahrurozi semestinya mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut karena telah berkarier di Kemnaker sejak 1986 hingga akhirnya menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3. Namun, sebagai pihak yang dianggap mengendalikan sistem, Fahrurozi dinilai tidak banyak mengungkap fakta persidangan. Padahal, para terdakwa lain yang merupakan bawahannya telah memberikan sejumlah keterangan. 

Hakim mengibaratkan Fahrurozi sebagai seorang perwira di Kemnaker. Sementara terdakwa lain yang telah diperiksa sebelumnya merupakan prajurit bawahannya. 

“Kalau Saudara bilang, ‘Ya, sistem ini salah. Saya ada di dalam sistem ini. Seharusnya saya merombak sistem ini’. Harusnya begitu!” tegas Hakim. 

Baca juga : RI-ASEAN Perkuat Kerja Sama Energi dan Pangan

Hakim Nur Sari mengingatkan, keterbukaan terdakwa dapat menjadi pertimbangan baik bagi jaksa dalam menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

“Tapi ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi ‘tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu’, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri!” lanjut Hakim, dengan nada meninggi. 

Hakim Nur Sari mengingatkan bahwa sikap berbelit-belit dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum. 

Baca juga : GoTo Dukung Pemerintah Kerek Kesejahteraan Ojol

“Ini kami ingatkan!” tegas Hakim Nur Sari. 

Majelis juga menegaskan bahwa pihak yang paling dapat membantu Fahrurozi dalam persidangan adalah dirinya sendiri melalui keterangan yang jujur. “Penuntut Umum, advokat, itu tidak bisa menolong Saudara. Tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegas Hakim, mengingatkan. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. 

Baca juga : Kendaraan Listrik Bebas Pajak Dan Ganjil Genap

Menurut Jaksa, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap hingga miliaran rupiah. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Noel yang disebut menerima Rp 3 miliar serta motor Ducati dari terdakwa IBM alias ‘Sultan Kemnaker’. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.