Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua KPK dan Wamenkum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
Sabtu, 9 Mei 2026 10:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
PERADI Profesional periode 2026–2031 dipimpin Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH. Dalam sambutannya, Harris menegaskan bahwa organisasi tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal advokat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik. Tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.
Ia menyebut, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Baca juga : Pemerintah Harap Sidang Kasus Andrie Yunus Profesional Dan Objektif
“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus PERADI Profesional.
Sambutannya disampaikan secara daring karena tidak dapat hadir langsung. Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
“Advokat berhak mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum, baik sebagai tersangka atau terdakwa, saksi maupun korban. KUHAP juga melindungi hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang tua, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan orang sakit,” kata Eddy.
Ia menegaskan, peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Peran advokat sangat penting dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu, karena advokatlah yang melakukan pembelaan,” ujarnya.
Baca juga : Kantongi Izin Mabes-Polda, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
Selain itu, Wamenkum mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni hak mengajukan keberatan dalam proses hukum.
“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga berhak mengajukan keberatan. Bahkan dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatat dalam berita acara pemeriksaan,” terang Eddy.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menyalahgunakan profesi untuk menghambat proses hukum.
“Tapi kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Baca juga : Dewa United Siapkan Taktik Khusus Hadapi Persijap
Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi slogan.
“Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, sedangkan intelektualitas berarti kedalaman pemahaman terhadap moralitas hukum itu sendiri. Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat,” paparnya.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen PERADI Profesional untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pendekatan yang adaptif dan modern.
Organisasi ini mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan integritas dalam penegakan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya