Dark/Light Mode

Dhifla Tekankan Pentingnya Paham KUHP Baru Bagi Korporasi

Sabtu, 9 Mei 2026 11:58 WIB
Praktisi hukum Dhifla Wiyani memberikan pemaparan dalam seminar hukum PT Adhi Karya, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Seminar membahas KUHP baru dan tindak pidana korporasi. Dok. PT Adhi Karya
Praktisi hukum Dhifla Wiyani memberikan pemaparan dalam seminar hukum PT Adhi Karya, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Seminar membahas KUHP baru dan tindak pidana korporasi. Dok. PT Adhi Karya

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Adhi Karya menggelar seminar hukum bagi jajaran komisaris, direksi dan karyawan dari kantor pusat hingga anak perusahaan di seluruh Indonesia pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu membahas berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha dan tindak pidana korporasi.

Seminar dibuka langsung oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber, yakni praktisi hukum Dhifla Wiyani dan Ranu Miharja. Diskusi berlangsung dinamis dengan dipandu moderator Brigitta Manohara, mantan anchor TVOne yang juga berlatar belakang pendidikan hukum.

Dalam paparannya, Dhifla menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru beserta implementasinya di lapangan. Menurutnya, terdapat banyak pembaruan dalam regulasi tersebut. Namun, ada beberapa poin yang paling relevan bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Baca juga : Ketua KAUMY Jakarta Tekankan Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan

Beberapa di antaranya ialah penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

“Materi ini penting dipahami karena bersentuhan langsung dengan aktivitas dan potensi risiko hukum yang dapat dihadapi insan jasa konstruksi,” kata Dhifla.

Ia juga menyoroti perkembangan konsep tindak pidana korporasi dalam sistem hukum nasional. Menurut Dhifla, badan hukum kini dapat diposisikan sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca juga : Ditegaskan Gerindra: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga

“Badan hukum dapat menjadi subyek hukum dalam tindak pidana korporasi,” katanya.

Dhifla menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korporasi, mekanisme DPA dapat diterapkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mendapat penetapan dari majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Selain itu, ia menekankan penerapan MKR, Plea Bargaining, maupun DPA tidak dapat dilakukan secara otomatis. Seluruh mekanisme tersebut harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk terkait jangka waktu dan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama.

Baca juga : Lepas SDG Sawit Di Sumut, Dubes Tanzania Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Seminar ini diikuti hampir 100 peserta secara langsung dan sekitar 250 peserta secara daring dari berbagai unit kerja PT Adhi Karya dan anak perusahaannya di seluruh Indonesia. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan komunikatif dengan pembahasan yang dikemas secara serius namun tetap ringan dan mudah dipahami peserta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.