Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Kasus pertama menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Kader Partai NasDem itu terjaring OTT pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Ia diduga meminta fee sebesar 8 persen dari proyek senilai Rp 126,3 miliar.
Selanjutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Di Jawa Timur, Sugiri Sancoko terjerat kasus dugaan suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. Total penerimaan dalam perkara Bupati Ponorogo itu disebut mencapai miliaran rupiah.
Kasus serupa juga menyeret Ardito Wijaya. Bupati Lampung Tengah itu diduga menerima fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dengan total sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang 2025.
Baca juga : GKSR Usul PT Dihapus, OSO: 1 Suara Pun Tak Boleh Hilang
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga terlibat praktik ijon proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Maidi, Wali Kota Madiun, tersandung kasus dugaan pemerasan, penerimaan fee proyek, dan gratifikasi, termasuk yang berkaitan dengan dana corporate social responsibility (CSR).
Di Kabupaten Pati, Sudewo diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif hingga Rp 225 juta per orang dalam proses pengisian jabatan. Selanjutnya, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, diduga mengondisikan proyek pemerintah daerah agar dimenangkan perusahaan keluarga dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus dugaan suap ijon proyek juga menjerat Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, dengan permintaan fee sekitar 10 hingga 15 persen. Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR). Totalnya mencapai Rp 750 juta.
Baca juga : Jemaah Aceh Tetap Berangkat Meski Kehilangan Segalanya
Terakhir, Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung. Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengondisian proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengaku prihatin terkait maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Menurut Hinca, rentetan OTT yang dilakukan KPK menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem demokrasi.
"Ada yang salah dalam sistem demokrasi kita, khususnya Pilkada. Mesti ada terobosan baru untuk mengatasinya,” pinta Hinca kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Hendri Satrio: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Nyali Dan Keberanian
Politisi Partai Demokrat itu menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pilkada agar tidak terus melahirkan praktik korupsi di tingkat daerah. "Namun demikian, KPK teruslah bekerja menjaga uang negara agar tak dikorupsi,” tekan Hinca.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, tingginya ongkos politik Pilkada menjadi salah satu faktor risiko terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Budi bilang, berbagai perkara yang ditangani KPK menunjukkan praktik korupsi kerap dilakukan untuk mengembalikan biaya politik maupun politik balas budi. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya