Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Kantor Setda Tulungagung, KPK Sita Uang Tunai Rp 95 Juta
Jumat, 17 April 2026 23:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 95 juta saat menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, di kantor Setda, penyidik menggeledah beberapa lokasi, termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa, serta ruangan Bupati.
“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Selain di Kantor Setda, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya pada hari yang sama. Ketiganya yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi Gatut dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.
Dari sana, tim komisi antirasuah mengamankan dokumen-dokumen pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca juga : Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat untuk Tekan OPD
“Akan kita lihat perkembangannya, apakah masih akan ada rangkaian kegiatan penggeledahan berikutnya, kita tunggu. Kami akan update secara berkala," ucapnya.
Pada penggeledahan sebelumnya di rumah dinas Bupati, penyidik menemukan surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujar Budi, Kamis (16/4/2026).
Selain rumah Bupati, penyidik juga menggeledah rumah ajudannya, yakni Dwi Yoga Ambali, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Budi mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
“KPK mengapresiasi dan terima kasih, khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini,” tuturnya.
Baca juga : OTT Bupati Tulungagung, KPK Juga Amankan Uang Tunai
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut menggunakan surat pernyataan untuk mengikat para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Surat pengunduran diri tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pihak yang menandatangani, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2025) malam.
Selain itu, Gatut juga menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Dia membebankan seluruh risiko pengelolaan anggaran kepada kepala OPD. Sehingga, Gatut dapat menghindari tanggung jawab jika terjadi temuan penyimpangan.
Dengan kedua surat inilah, Gatut meminta uang kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Yoga.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa
Permintaan yang ditujukan kepada 16 OPD tersebut besarannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. “Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.
Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.
“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.
KPK telah menahan Gatut dan Yoga untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya