Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sakit Gigi, Noel Berharap Dituntut Ringan di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Senin, 18 Mei 2026 15:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku siap menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menjelang persidangan, Noel berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan serendah mungkin.
“Siap. Ya, harapan kita serendah-rendahnya lah ya. Kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga mengaku tengah mengalami sakit gigi yang menyebabkan pipinya membengkak. Ia bahkan berseloroh kondisinya terlihat seperti habis dipukuli tahanan.
Baca juga : Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI
“Gigi nih, bengkak muka saya, kayak digebukin tahanan,” selorohnya.
Meski demikian, Noel menyatakan tetap siap menjalani proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta dukungan moral dari wartawan.
“Kita tunggu saja sidangnya ya. Semoga nanti selesai kasus ini, perjuangan saya tidak akan berhenti. Kita masih berjuang,” sambungnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menetapkan sebelas orang sebagai terdakwa. Selain Noel, para terdakwa terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta.
Baca juga : Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Mereka di antaranya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan.
Kemudian, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati, serta Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025 Fahrurozi.
Terdakwa lainnya yakni, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 periode 2023–2025 Sekarsari Kartika Putri dan Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 periode 2022–2025 Supriadi.
Selain itu, dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia juga turut menjadi terdakwa, yakni Komisaris Temurila dan Direktur Utama Miki Mahfud.
Baca juga : KPK Cecar Plt Bupati Cilacap Soal Dugaan Pemerasan untuk THR
Jaksa mendakwa Noel dan para terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Dari perkara tersebut, Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta. Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro.
Kaksa menyebut, sejak Januari 2021 hingga April 2024 para terdakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3,81 miliar. Kemudian pada periode Mei hingga Oktober 2024 sebesar Rp 1,95 miliar, dan pada November 2024 hingga Agustus 2025 sebesar Rp 758,9 juta.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para terdakwa, termasuk Noel yang disebut menerima uang Rp 3 miliar serta motor Ducati dari Irvian Bobby Mahendro.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya