Dark/Light Mode

KPK Lelang Tanah dan Ruko Terpidana Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

Selasa, 10 Maret 2020 14:06 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR Anggiat Simaremare (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR Anggiat Simaremare (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Sulawesi Utara, akan melelang barang rampasan negara berupa tanah dan ruko yang berasal dari perkara korupsi, pada 7 April mendatang. 

Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : KPK Periksa Riezky Aprilia Terkait Suap PAW Caleg PDIP

Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

"KPK melaksanakan lelang barang rampasan negara itu tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding dengan perantaraan KPKNL Manado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/3). 

Baca juga : KPK Periksa Petinggi Dulta Palma Group Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan 

Objek yang akan dilelang itu dikemas dalam satu paket. Yakni, dua bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 80 meter persegi berikut bangunan ruko di atasnya.

Pertama, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 163 dengan luas 40 meter persegi dan SHGB Nomor 164 dengan luas 40 meter persegi atas nama Gatot Prayogo berlokasi di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Baca juga : Cak Imin Klaim Tak Terlibat Kasus Suap Kementerian PUPR

Adapun harga limit objek yang dilelang tersebut senilai Rp 2,48 miliar. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 500 juta. Lelang akan dilakukan pada hari Selasa, 7 April mendatang di KPKNL Manado, Gedung Keuangan Negara Lantai 4 Jalan Bethesda Nomor 8 Manado. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.