Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Ditjen PHU Kemenag Hilman Latief

Rabu, 20 Mei 2026 16:26 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Saksi HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sudah hadir sore ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (20/5/2026).

Baca juga : Gedung Perpus Kota Cilegon Diresmikan, Perkuat Literasi dan Pembangunan SDM Daerah

Budi belum merinci materi pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan terhadap Hilman saat ini masih berlangsung.

“Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” tuturnya.

KPK menduga, Hilman Latief menerima uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham senilai sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 85 juta) dan 16.000 riyal Arab Saudi (Rp 72,5 juta).

Baca juga : 3 Perusahaan Setor Miliaran Ke Oknum Di Kemnaker

Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.

Selain kepada Hilman Latief, Ismail Adham juga disebut KPK memberikan uang senilai Rp 30 ribu dolar AS (Rp 510 juta) kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Alex alias Gus Alex.

Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.