Dark/Light Mode

Aturannya Lagi Disusun

Maksain Mudik Bakal Disanksi

Jumat, 27 Maret 2020 13:49 WIB
Suasana di Stasiun Senen, Jakarta, Foto:  Twitter @ZyteGadget
Suasana di Stasiun Senen, Jakarta, Foto: Twitter @ZyteGadget

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun skema pelarangan mudik untuk Lebaran tahun ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, dalam skema tersebut kemungkinan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.

"Untuk opsi ini akan ada penegakan hukum ketika orang memaksa mudik," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca juga : Kemenhub Kaji Kemungkinan Larang Mudik Lebaran 2020

Budi menuturkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pelarangan mudik jika opsi itu disetujui Presiden Joko Widodo. Regulasi itu merujuk pada undang-undang yang berlaku saat ini.

Namun, ia memastikan sanksinya masih terus didiskusikan bersama dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan TNI. 

"Jadi mudah-mudahan masyarakat lebih nurut. Kalau yang sudah telanjur membeli tiket ya nanti akan kami kembalikan," jelasnya.

Baca juga : Rapid Test Dibatasi, Hanya Yang Dianggap Berisiko Bakal Dites

Selain pelarangan, ada beberapa skenario yang juga akan dilakukan. Dari sisi transportasi darat, Kemenhub dan operator jalan tol, seperti Jasa Marga akan membuat sekat-sekat di pintu-pintu tol. Tujuannya membatasi mobilisasi masyarakat. Khususnya untuk jalur menuju Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Aturan yang sama akan diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan penyebarangan. Kebijakan ini utamanya berlaku untuk Pelabuhan Merak-Bakauheni dengan tingkat frekuensi penumpang tertinggi.

Ada pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api. Untuk skema tersebut, PT Kereta Api (Persero) telah melakukannya sejak akhir Maret ini, yakni perseroan menyetop beberapa rangkaian perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh untuk membatasi mobilisasi penumpang.

Baca juga : Virus Corona di Jerman Makin Mewabah, 134 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini

Sementara, dari sisi transportasi udara, Kementerian memastikan maskapai akan mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. Sebagai gantinya, maskapai penerbangan akan diminta untuk menyediakan layanan prima khusus pengangkutan barang-barang atau layanan kargo.

"Untuk kapan waktunya mulai dilarang, kami sedang bahas apakah H-7 atau bagaimana. Saat ini masih ada banyak pertimbangan," ucapnya.

Saat ini, opsi pelarangan mudik belum diputuskan oleh pemerintah. Gagasan itu baru akan dirapatkan bersama Presiden Jokowi sebagai pengambil keputusan pada Senin, 30 Maret mendatang. "Harapannya Senin sudah ada keputusan akan seperti apa," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.