Dark/Light Mode

Besok Diperiksa KPK

Mangkir Lagi, Nurhadi Bakal Dipanggil Paksa

Minggu, 26 Januari 2020 21:39 WIB
Nurhadi. Foto: Teddy Kroen/RM
Nurhadi. Foto: Teddy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (27/1) besok.

Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditunggu di ruang penyidik pada pukul 10.00 WIB.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan ke dua ke alamat ketiga tersangka yaitu NHD, RH, dan HS pada Kamis (23/1)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (26/1).

Baca juga : Bursa Transfer Januari, Klopp Nggak Bakal Lepas Pemain

Ketiga tersangka ini telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak empat kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali pun mengultimatum Nurhadi cs agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara benar terkait perkara pengurusan perkara di MA.

Ali mengingatkan, apabila ketiganya mangkir kembali dengan alasan yang tidak jelas maka penyidik membuka opsi menyeret secara paksa sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP.

"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ke tiga disertai dengan perintah membawa," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Baca juga : Bandara Ngurah Rai Bakal Dilengkapi LRT

Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi dilakukan sebanyak 45 kali.

Pemecahan transaksi diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi Rp 46 miliar.

Baca juga : Kalau KPK Manggil, Hasto Siap Datang

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.