Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Tok, Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Ditetapkan 18 Juni 2026
Selasa, 26 Mei 2026 09:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis (18/6/2026) sebagai jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
Penetapan itu disebut sebagai tahapan final dalam proses panjang penyelamatan aset negara di kawasan strategis tersebut.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan seluruh pihak diminta menghormati keputusan pengadilan dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga : Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia
Menurut Kharis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Surat tersebut memuat jadwal resmi pelaksanaan eksekusi.
Ia menilai tenggat waktu hampir satu bulan yang diberikan pengadilan sudah cukup bagi PT Indobuildco untuk meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Di sisi lain, masa transisi tersebut juga diperlukan PPKGBK untuk mempersiapkan proses alih kelola kawasan agar berjalan aman dan tidak mengganggu kepentingan publik.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” katanya.
Kharis juga mengingatkan bahwa pengadilan turut meminta seluruh penghuni maupun pihak yang memperoleh hak dari Indobuildco untuk segera mengosongkan area tersebut demi menghindari persoalan baru saat proses eksekusi berlangsung.
Baca juga : GBK Raup Pendapatan Rp 812 Miliar, Penataan Eks Hotel Sultan Dikebut
Ia menegaskan, penetapan jadwal eksekusi menjadi penanda bahwa proses hukum terkait penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh proses hukum ditempuh, menurutnya tidak ada lagi dasar untuk menunda pengembalian aset negara tersebut.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyambut baik penetapan jadwal eksekusi tersebut. Ia menilai pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting agar aset negara dapat kembali dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” kata Rakhmadi.
Baca juga : Wuling Sabet Penghargaan Chinese WOW Brand in Indonesia 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK menegaskan memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan fasilitas dan aset di kawasan GBK.
Dengan pengembalian Blok 15, negara memastikan kawasan strategis tersebut kembali dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya