Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Handphone Buat Unggah Status Imam Nahrawi Diduga Dipake Rame-Rame
Jumat, 27 Maret 2020 19:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan forensik terhadap telepon genggam alias handphone yang ditemukan di sel eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Meski begitu, KPK belum memastikan siapa pemilik ponsel tersebut.
Diduga, handphone tersebut digunakan oleh beberapa orang tahanan. "Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan handphone tersebut karena diduga dipakai beberapa tahanan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/3).
Baca juga : Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penangguhan Penahanan
Ali menuturkan, saat ditemukan, handphone tersebut sudah dalam keadaan mati. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik, tim rutan menemukan beberapa file. Tim masih mendalami isi dari hasil pemeriksaan itu."Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam HP tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, status WhatsApp yang diduga milik Imam Nahrawi mengunggah sebuah video ia tengah berhaji bersama sang istri pada Kamis (5/3).
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Imam membantah handphone itu miliknya. "Yang pasti, bukan milik saya," ujar politikus PKB itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/3). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya