Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memutuskan mencopot Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Evi terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat. Tak hanya Evi, DKPP juga memutuskan memberi peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya.
Ini menjadi lampu kuning bagi pimpinan KPU periode 2017-2022. Soalnya, ini kali ke dua DKPP mencopot komisioner KPU 2017-2022. Sebelum Evi, DKPP mencopot Wahyu Setiawan lantaran ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari caleg PDIP, Harun Masiku terkait proses PAW anggota DPR.
Pemecatan terhadap Evi dan Wahyu tentu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas KPU dan para komisionernya dalam menyelenggarakan pemilu. Padahal, KPU periode 2017-2022 masih memiliki sejumlah pekerjaan penting. Salah satunya menjalankan tahapan Pilkada 2020, meski berpotensi bakal diundur lantaran pandemi virus corona.
Untuk itu, selain menjalankan tugas sebaik mungkin dalam menyiapkan Pilkada 2020, KPU memiliki pekerjaan penting lainnya, yakni membangun kembali kepercayaan publik yang memudar.
Baca juga : Kemenkes: Info 6 Kota Zona Kuning Corona Hoaks
"Bila hilang kepercayaan publik berarti jembatan harapan itu sudah rusak, bila tak boleh dibilang runtuh. Maka upaya bersama-sama untuk membangun "jembatan harapan" itu menjadi agenda yang mendesak untuk segera dilakukan," kata Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi kepada wartawan, Jumat (27/3).
Jojo menyatakan, persoalan kepercayaan merupakan isu paling krusial dari pemilu ke pemilu. Hal ini yang mendorong dibentuknya dua lembaga selain KPU dalam rezim penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan DKPP. "Semua itu landasan basic-nya adalah untuk membangun kepercayaan publik terhadap politic electoral kita," imbuhnya.
Di satu sisi, pemecatan ini bakal melemahkan kepercayaan publik. Di sisi lain, pemecatan para komisioner penyelenggara pemilu ini juga dapat dimaknai berjalan dengan baiknya proses kontrol terhadap penyelenggara Pemilu
"Jadi memang ada "dua sisi mata uang" yang harus utuh dilihat. Sisi pertama, bahwa fungsi control masih cukup berjalan baik. Sisi kedua, melemahnya public trust," beber Jojo.
Baca juga : Ini Lima Tantangan Komunikasi Perusahaan di Era Digital
Menurut Jojo, menjadi PR bagi Bawaslu dan KPU untuk meyakinkan publik bahwa pemecatan ini menunjukkan berjalannya proses kontrol. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu dan mencegah terus merosotnya tingkat kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu. Terutama agar proses demokratisasi kembali mendapat kepercayaan publik, serta terbangunnya optimisme bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan.
"Trust issue dalam politik itu sangat penting karena berkenaan dengan derajat legitimasi sebuah pemerintah yang dihasilkan melalui politic electoral, pemilu. Semakin tinggi derajat kepercayaan, maka semakin kuat legitimasi pemerintahan. Semakin kuat legitimasi, semakin stabil sebuah pemerintahan. Sebaliknya, semakin lemah legitimasi, semakin rentan dan labil sebuah pemerintahan," paparnya.
Jojo mengaku belum tahui secara pasti formula yang jitu agar KPU dan Bawaslu dapat kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Setidaknya, kata Jojo, KPU dan Bawaslu sudah sepatutnya melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat dalam setiap proses dan tahapan pemilu atau pilkada.
"Di situ perlu strategi komunikasi untuk membangun kembali jembatan harapan bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Semakin banyak unsur masyarakat dilibatkan, akan semakin terbangun komunikasi dan kepercayaan publik," tandasnya.
Baca juga : Menkes Harap Kondisi WNI di Natuna Sehat Terus
Sekadar info, Perkara ini bermula dari pengaduan caleg Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 bernama Hendri Makaluasc, ke DKPP. Dalam aduannya, Hendri mendalilkan, perolehan suaranya pada pileg berkurang karena telah digelembungkan ke caleg Gerindra lain bernama Cok Hendri Ramapon.
Hendri pun menggugat hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belakangan, MK memutuskan mengoreksi perolehan suara Hendri. Tapi sayang, KPU tidak menjalani keputusan ini. Evi menjadi tergugat karena jabatannya sebagai Wakil Koordinator Wilayah Untuk Provinsi Kalimantan Barat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya