Dark/Light Mode

Komisioner KPU Sumsel Lempar Bola ke KPU Pusat

Rabu, 29 Januari 2020 15:25 WIB
Kelly Mariana (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Kelly Mariana (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, rampung digarap penyidik KPK. Kelly, yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, mengaku tak tahu soal adanya suap dalam proses tersebut. "Nggak tahu," seloroh Kelly, usai diperiksa KPK, Rabu siang (29/1).      

Dia menyebut, mekanisme penetapan anggota DPR melalui PAW merupakan wewenang KPU Pusat. "Itu (wewenang) KPU RI," ucapnya.       

Baca juga : Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK

Kelly mengaku hanya ditanya soal tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu 2019 di Sumatera Selatan. Hanya itu saja? "Tadi nyambung aja, tentang suara yang meninggal dunia seperti itu aja," tandas Kelly.       

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.          

Baca juga : Kiper Reina Berlabuh ke Villa

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.         

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.      

Baca juga : Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf dan Siap Lepas Jabatan

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.